Connect with us

Berita

Selama PSBB Transisi, Satpol PP: Pelanggaran Penggunaan Masker Turun Signifikan

AKTUALITAS.ID – Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengklaim pelanggaran protokol kesehatan menurun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Warga DKI Jakarta dinilai perlahan disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Kalau disandingkan dengan PSBB ketat, ada terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan,” ujar Arifin, Minggu (25/10). Selama PSBB ketat, pelanggaran protokol kesehatan terbanyak yakni penggunaan […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengklaim pelanggaran protokol kesehatan menurun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Warga DKI Jakarta dinilai perlahan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kalau disandingkan dengan PSBB ketat, ada terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan,” ujar Arifin, Minggu (25/10).

Selama PSBB ketat, pelanggaran protokol kesehatan terbanyak yakni penggunaan masker. Sementara pada PSBB transisi, pelanggaran penggunaan masker menurun cukup signifikan.

“Masyarakat sudah makin menyadari bahwa masker ini menjadi sebuah kebutuhan ya,” ucapnya.

rifin mencatat, berdasarkan data yang dikantonginya, selama PSBB transisi ada sekitar 11 ribu orang yang melanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Umumnya, mereka yang melanggar tidak menggunakan masker dengan baik. Misalnya masker disimpan di dagu sehingga tidak menutup hidung dan mulut.

“Makanya bagi mereka yang masih menggunakan maskernya tidak sesuai maka tentu akan terus kita ingatkan, kita edukasi, agar mereka menggunakan masker dengan benar,” pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 12 sampai (25/10/2020).

Dengan penerapan tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas atau melaksanakan Work From Office dengan karyawan 50 persen.

“Namun semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” katanya.

TRENDING