Berita
Hakim Tolak Saksi Ahli Terdakwa Paryoto, Kuasa Hukum Korban: Majelis Nilai Saksi Bukan Seorang Ahli
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Abdul Halim , Hendra mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto tentu dilakukan bukan tanpa alasan. “Kalau saksi ditolak oleh majelis, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Abdul Halim , Hendra mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto tentu dilakukan bukan tanpa alasan.
“Kalau saksi ditolak oleh majelis, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2020).
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R. Sodikin. Bahkan menurut pengakuan pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa, Iing R. Sodikin dihadirkan atas titah langsung oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil. Namun meski saksi hadir dalam persidangan, Majelis Hakim tetap bersikukuh menolak mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut.
Menurut Hendra, ada kriteria-kriteria khusus yang bisa menjadikan seseorang sebagai saksi ahli dalam persidangan. Apa pun jabatannya, seseorang tak bisa serta-merta dijadikan sebagai saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.
“Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli,” bebernya.
Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.
“Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar,” herannya.
Secara logika, pembelaan terdakwa pun dinilainya tidak masuk akal. Kliennya, Abdul Halim adalah seorang rakyat biasa, sedangkan terdakwa termasuk Benny Tabalujan yang kini masih DPO sebagai orang berada dan berpendidikan.
“Benny banyak dilaporkan ke kepolisian soal kasus perampasan tanah. Jadi yang layak disebut mafia tanah siapa? Tanah klien kami hanya 1 itu saja (tanah lebih kurang 10 hektare di kawasan Cakung), sedangkan Benny? Nilai sendiri saja,” tegasnya.
“Lagi pula, masa seorang juru ukur pensiunan sampai menteri suruh stafnya turun semua. Pak menteri tau tidak kalau staf-stafnya itu banyak yang dilaporkan ke polisi?” tandasnya.
Kehadiran saksi ahli yang diklaim ditugaskan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI ini pun seakan kontras dengan Komitmen Kementerian di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil.
Belum lama ini, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra berkomitmen melakukan reformasi reformasi agraria dengan menggandeng beberapa institusi, mulai dari Kejaksaan Agung dengan rencana membentuk satgas mafia tanah, hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- POLITIK24 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Ragam12 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- Jabodetabek23 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- Dunia21 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya
- Nasional19 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!
- POLITIK16 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025
- POLITIK20 jam lalu
Romahurmuziy Desak Mardiono Bertobat dan Minta Maaf atas Kegagalan Partai di Pemilu 2024
- POLITIK17 jam lalu
Idrus Marham: Partai Golkar Terbuka untuk Siapapun, Termasuk Jokowi