Berita
PolseK Tambora Berhasil Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba Gunakan Jasa Ojek Online
AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat membongkar modus yang digunakan pengedar narkoba guna mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jasa pengantar barang berbasis ojek online. “Para pelaku tersebut memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba,” kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (15/11/2020). Modus tersebut […]
AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat membongkar modus yang digunakan pengedar narkoba guna mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jasa pengantar barang berbasis ojek online.
“Para pelaku tersebut memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba,” kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (15/11/2020).
Modus tersebut terbongkar usai petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DM (22) yang berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Kerang Hijau Kalibaru Cilincing Jakarta utara, Jumat (13/11).
“Kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi ojek online,” tuturnya.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pengemudi ojek online yang telah dicurigai. Dia ditangkap di dekat lampu merah di kawasan Grogol.
“Setelah dilakukan penangkapan atas pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas,” tuturnya.
Usai mengamankan pengendara Grab tersebut, Polisi segera melakukan interogasi terhadap pengemudi ojek online. Sang pengemudi tidak mengetahui barang yang hendak akan dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih itu berisi narkoba.
Kapolsek mengatakan, polisi langsung melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku DM yang menjadi penerima narkoba.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa dirinya mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang di duga berada di sebuah lapas di Jakarta,” tuturnya.
Dari pengakuan kepada polisi, DM mendapatkan sabu seberat 101 gram dikirim oleh saudara Rian yang berada di Lapas di Jakarta. Pelaku dibayar Rp2 juta. Dia juga mengaku sudah lebih dari 30 kali menggunakan jasa pengiriman barang secara online untuk mengantar narkoba.
DM dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















