Connect with us

Berita

Sidang Pemalsuan Akta Autentik, Saksi Korban: Saya Beli Tahun 1980 dan Bersurat AJB

AKTUALITAS.ID – Sidang kasus pemalsuan akta autentik kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (19/11/2020). Sidang kali ini mendegar keterangan saksi yang juga pemilik tanah di Cakung Barat Jakarta Timur, Abdul Halim. Dalam sidang tersebut Saksi Abdul Halim mengatakan pada tahun 1980 dirinya membeli tanah yang terletak di Cakung Barat itu bersurat akta […]

Published

pada

sidang, pengadilan,

AKTUALITAS.ID – Sidang kasus pemalsuan akta autentik kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (19/11/2020). Sidang kali ini mendegar keterangan saksi yang juga pemilik tanah di Cakung Barat Jakarta Timur, Abdul Halim. Dalam sidang tersebut Saksi Abdul Halim mengatakan pada tahun 1980 dirinya membeli tanah yang terletak di Cakung Barat itu bersurat akta jual beli (AJB) dan girik. Abdul Halim menambahkan dirinya baru mengetahui tanah miliknya di klaim oleh PT Salve Veritate.

“Girik ada 5 dan AJB ada 12, beli tanah per meter 10 ribu tahun 80. AJB nya diurus di Kecamatan Cakung saya beli tahun 80 selesai tahun 82. Saksi,” ujar saksi.

Saat diruang sidang, dia juga merincikan tanah seluas 10 hektar sempat digarap oleh petani sayur mayur yang berasal dari daerah Indramayu. Sejak tahun 1980 saksi mengaku sebagai pengurus RT di Kecamatan Cakung Barat.

Permasalahan muncul di tahun 2019 tanah miliknya dikelilingi tumpukan kontainer berbentuk pagar. Tahun 2015 Abdul Halim telah melaporkan, bahwasanya pekarangan tanah miliknya berisi kontenter ke kantor Kelurahan setempat. Kejadian penyerobotan tanah ini dilaporkan dia melalui kuasa hukumnya pada tahun 2017 lalu ke polisi.

” Tahun 2015 mengurus surat sertifikat tanah saya nyuruh ke orang kelurahan. Kata orang Kelurahan ini sudah ada sertifikat. Melaporkan (polisi) 2017 saya serahkan ke pengacara saya,” terangnya.

Disela-sela itu, Khadwanto juga meminta penjelasan Abdul Halim perihal lahan garapan yang dimanfaatkan oleh petani sayur mayur dilokasi yang kini bermasalah. Lain halnya dengan JPU, dia mengharapkan saksi untuk melengkapi bukti surat kepemilikan tanah tersebut.

” Jadi total 20 hektare ya ?. Yang garap orang Indramayu bukan saudara sendiri yang menggarap ya,” tanya majelis hakim.

Perlu diketahui, duduk sebagai terdakwa Achmad Djufri dalam persidangan dihadirkan dan mengatakan keberatan terhadap keterangan saksi. Terdakwa juga sempat bertanya tahun pemberangkatan haji kepada Abdul Halim.

Achmad Djufri diancam pidana menurut ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Jose Tarigan/Ari Wibowo]

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id