Connect with us

Berita

Wali Kota Bogor Sebut ‘Kepala Daerah Tak Bisa Dicopot Semudah Itu’

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut, terdapat klausul bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak menaati protokol kesehatan. Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jika kepala daerah […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut, terdapat klausul bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak menaati protokol kesehatan.

Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jika kepala daerah dianggap melanggar undang-undang maka dapat diberhentikan jika melanggar Pasal 67 huruf b undang-undang tersebut.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menanggapi hal itu. Menurut Bima, jika dikaitkan dengan fenomena Habib Rizieq Syihab yang menimbulkan kerumunan belakangan ini, tidak bisa menjadi alasan satu-satunya untuk pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah.

“Tidak begitu saja diberhentikan. Tapi memang undang-undang mengatur apabila kepala daerah memang tidak bisa melaksanakan kewajibannya, atau melanggar undang-undang ada jalan untuk memberhentikan. Tapi itu prosesnya panjang dan harus ada pembuktian,” kata Bima di Balai Kota Bogor, Kamis (19/11/2020).

Karena, kata dia, saat ini berbeda dengan zaman dulu saat kepala daerah ditunjuk. Sementara saat ini kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat.

“Agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti zaman dulu misalnya, ketika kepala daerah ditunjuk langsung bisa dicopot. Sekarang tidak. Saya melihat bahwa kepala daerah bertugas melindungi dan menjamin ketertiban seluruh warga,” kata Bima.

“Tetapi harus dibedakan ketika dianggap melanggar protokol kesehatan itu kenapa? Tidak bisa disimpulkan begitu saja. Karena kalau kinerja itu diadilinya ketika pemilu dan sanksi sosial kinerja. Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar, itu boleh diberhentikan. Itu yang harus dibuktikan,” lanjut Bima.

Bima beranggapan, aturan-aturan yang dibuat oleh kepala daerah, adalah itikad baik dalam menaati peraturan perundang-undangan. “Jadi saya lihat itikad baiknya ya Pak Menteri. Tapi harus hati-hati tidak semudah itu,” kata Bima.

Senada, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menilai, jika kepala daerah diberhentikan melalui mekanisme yang panjang termasuk persetujuan DPRD di setiap daerah. Sebab, DPRD merupakan representasi dari suara masyarakat.

“Kan kami dipilih masyarakat dan DPRD adalah representasi dari rakyat itu sendiri. Intinya kami siap menaati seluruh peraturan perundang-undangan, tapi kan banyak langkah yang harus ditempuh,” kata Iwan.

Trending

Exit mobile version