Connect with us

Berita

OJK Catat 36,27 Juta Pelajar Punya Rekening Bank

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperluas program Rekening Pelajar (Kejar) ke berbagai daerah untuk mencapai target inklusi keuangan 90 persen pada 2024 mendatang. Pasalnya, kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, hingga saat ini tercatat baru 36,27 juta pelajar yang memiliki rekening tabungan di bank. “Rekening pelajar ada […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperluas program Rekening Pelajar (Kejar) ke berbagai daerah untuk mencapai target inklusi keuangan 90 persen pada 2024 mendatang.

Pasalnya, kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, hingga saat ini tercatat baru 36,27 juta pelajar yang memiliki rekening tabungan di bank.

“Rekening pelajar ada 36,27 juta atau sekitar 49 persen dari jumlah pelajar. kami akan dorong terus kalau bisa tahun depan kalau bisa sampai 70 persen,” ujarnya dalam video conference, Senin (7/12/2020).

Tirta melanjutkan dari total tersebut, 25,7 juta rekening di antaranya berasal dari program Simpanan Pelajar (Simpel) dengan nilai simpanan sebesar Rp5,34 triliun.

“Sisanya itu dari program Kejar. Kalau Kejar nilai rekeningnya Rp20,7 triliun,” imbuhnya.

Program Simpel sendiri, kata Tara, ada lebih dulu ketimbang Kejar. Tetapi, tujuannya bukan spesifik untuk inklusi keuangan, melainkan agar pelajar terdidik dan memiliki budaya menabung.

“Kita dorong terus karena kita ingin membuat budaya baru, budaya menabung, budaya hidup hemat, yang nantinya diharapkan jadi sebuah karakter. Jadi kalau ingin membeli sesuatu hasil dari menabung,” jelasnya.

Meski masih di bawah 50 persen, Tirta optimistis pelajar yang akan membuka rekening di bank pada tahun depan akan semakin meningkat.

Untuk memuluskan program Kejar, OJK sendiri bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami mendapatkan dukungan baik dari dinas di tingkat provinsi, Kementerian Agama, Kemendikbud, untuk ini. Jadi sudah diterbitkan 113 surat edaran dari Pemda kemudian ada nota kesepahaman, kemudian komitmen kerja bersama juga ada,” tuturnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending