Berita
Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Cakung Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Kecewa
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan terdakwa Paryoto, Selasa (15/12/20). Sidang dengan nomor perkara 614/Pid.b/2020/PN.Jkt.Tim dan di pimpin Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, Hakim Anggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin tersebut digelar dengan agenda pembacaan putusan. sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Paryoto selama […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan terdakwa Paryoto, Selasa (15/12/20). Sidang dengan nomor perkara 614/Pid.b/2020/PN.Jkt.Tim dan di pimpin Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, Hakim Anggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin tersebut digelar dengan agenda pembacaan putusan.
sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Paryoto selama 1 Tahun 6 Bulan.
Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama sama dengan Benny Simon Tabalajun (DPO) dan Achmad Djufri pada tanggal 15 Juni 2011 sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan pertama.
Namun dalam sidang putusan, Hakim berpendapat lain, karena dalam amar putusannya majekis hakim Syafrudin Ainor Rafiek menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan saudara Paryanto tidak terbukti bersalah membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ainor didalam persidangan.
Dan bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kedua.
Sementara kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menanggapi atas putusan majelis hakim mengungkapkan kekecewaanya, pasalnya bukti-bukti sudah jelas dan terdakwa juga sudah mengakui.
“Yang mana bukti-bukti sudah jelas, pengakuan dari terdakwa pun sudah ada bahwa memang dikerjakan hanya di kantor tanpa penunjukan data-data dari tanah,”jelasnya kepada wartawan.
Hal tersebut, kata Hendra tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam peraturan mengenai pengukuran pemecahan sertifikat.
Sebagai informasi kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny.
Namun ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertahanan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.[Kiki Budi Hartawan/Juniar]
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga15 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek14 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK12 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis22 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
POLITIK16 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Jabodetabek23 jam lalu
Sabtu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta
-
Ragam19 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah