Connect with us

Berita

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Cakung Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Kecewa

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan terdakwa Paryoto, Selasa (15/12/20). Sidang dengan nomor perkara 614/Pid.b/2020/PN.Jkt.Tim dan di pimpin Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, Hakim Anggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin tersebut digelar dengan agenda pembacaan putusan. sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Paryoto selama […]

Published

on

sidang, pengadilan,

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan terdakwa Paryoto, Selasa (15/12/20). Sidang dengan nomor perkara 614/Pid.b/2020/PN.Jkt.Tim dan di pimpin Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, Hakim Anggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin tersebut digelar dengan agenda pembacaan putusan.

sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Paryoto selama 1 Tahun 6 Bulan.

Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama sama dengan Benny Simon Tabalajun (DPO) dan Achmad  Djufri pada tanggal 15 Juni 2011 sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan pertama.

Namun dalam sidang putusan, Hakim berpendapat lain, karena dalam amar putusannya majekis hakim Syafrudin Ainor Rafiek menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan saudara Paryanto tidak terbukti bersalah membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ainor didalam persidangan.

Dan bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kedua.

Sementara kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menanggapi atas putusan majelis hakim mengungkapkan kekecewaanya, pasalnya bukti-bukti sudah jelas dan terdakwa juga sudah mengakui.

“Yang mana bukti-bukti sudah jelas, pengakuan dari terdakwa pun sudah ada bahwa memang dikerjakan hanya di kantor tanpa penunjukan data-data dari tanah,”jelasnya kepada wartawan.

Hal tersebut, kata Hendra tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam peraturan mengenai pengukuran pemecahan sertifikat.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny.

Namun ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertahanan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.[Kiki Budi Hartawan/Juniar]

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending