Connect with us

Berita

Polisi Ungkap Modus Jamaah Islamiyah Kumpulkan Dana Lewat Kotak Amal

AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap taktik pengumpulan dana kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang memanfaatkan kotak amal. Ternyata, guna memuluskan pemasukan dananya itu, pihak JI kerap memotong uang sebelum adanya audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi. “Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap taktik pengumpulan dana kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang memanfaatkan kotak amal. Ternyata, guna memuluskan pemasukan dananya itu, pihak JI kerap memotong uang sebelum adanya audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi.

“Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” kata kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Argo menjelaskan, bahwa kelompok teroris JI membuat dua metode yayasan yang dilakukan untuk mengumpulkan dana. Pertama dengan yayasan pengumpul infaq umum dan kedua memakai yayasan pengumpul infaq khusus.

Secara merinci, ujar Argo, terungkap untuk Yayasan bentukan Jamaah Islamiah, bertipe yayasan pengumpul infaq umum biasanya dipakai untuk metode kotak amal. Untuk metode ini, pihak JI selalu memenuhi persyaratan. Pertama harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kedua, lanjut Argo, kotal amal itu harus terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masive atau umum. Ketiga, terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit atau survei oleh Kemenag). Contohnya yayasan, Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM.

Sementara, yayasan pengumpul infaq khusus memakai metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tabligh akbar. Dengan persyaratan pertama memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin Baznaz dan Kemenag, karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.

Kedua, program Jamaah Islamiah di antaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang Infaq diambil dari para peserta tabligh.

“Biasannya kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang dimunculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor. Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR,” sebutnya.

Hingga saat ini, polisi telah mendata daftar sebaran kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga digunakan jaringan teroris JI:

  1. Sumut : 4.000 kotak
  2. Lampung : 6.000 kotak
  3. Jakarta : 48 kotak
  4. Semarang : 300 kotak
  5. Pati : 200 kotak
  6. Temanggung : 200 kotak
  7. Solo : 2.000 kotak
  8. Yogyakarta : 2.000 kotak
  9. Magetan : 2.000 kotak
  10. Surabaya : 800 Kotak
  11. Malang : 2.500 kotak
  12. Ambon : 20 kotak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat.

“Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri,” katanya di Jakarta, Senin (30/11).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending