Connect with us

Berita

Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Larang Konvoi dan Pesta Kembang Api

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan konvoi dan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Larangan ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI mencegah kerumunan demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak warga yang melakukan konvoi pada […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan konvoi dan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Larangan ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI mencegah kerumunan demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak warga yang melakukan konvoi pada malam tahun baru.

“Tidak boleh, kalau ada konvoi-konvoi ditindak itu,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Arifin memastikan Satpol PP juga bakal menerjunkan sekitar 1.200 personel untuk menjaga ibu kota. Pihaknya bakal membubarkan kerumunan warga di malam tahun baru.

Ia menekankan Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menutup sejumlah kawasan yang berpotensi menjadi pusat kerumunan masyarakat pada malam tahun baru seperti di Sudirman-Thamrin dan Bundaran HI.

“Apabila jalan itu nantinya ditiadakan dari kendaraan maupun orang, maka kami dari Satpol PP akan menempatkan personel mendukung di tempat-tempat yang mengarah kepada kawasan sepanjang jalan Thamrin Sudirman,” ungkapnya.

Selain itu Satpol PP juga akan mengawasi sejumlah fasilitas publik seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan. Menurut Arifin, sesuai Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, tempat-tempat itu hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

“Dan tidak boleh ada kegiatan perayaan-perayaan yang menyangkut perayaan malam tahun baru, pesta kembang api seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya Pemprov DKI diketahui bakal menutup sejumlah fasilitas umum dan memberlakukan pengendalian ketat di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Penutupan sejumlah fasilitas publik dan pengendalian ketat itu dilakukan di enam wilayah DKI Jakarta.

Setidaknya, ada 94 tempat fasilitas umum dan ruas jalan di Ibu Kota yang bakal ditutup dan diberlakukan pengendalian ketat pada malam pergantian tahun nanti.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id