Connect with us

Berita

Mulai 24 Januari 2021, Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan kendaraan roda dua dan roda empat melakukan uji emisi. Aturan itu berlaku per akhir Januari 2020. “Pada hari ini kita melakukan uji coba untuk implementasi pergub tersebut yang akan dilakukan nanti efektif tanggal 24 Januari 2021. Pergub 66 ditetapkan pada 24 Juli 2020, 6 bulan masa […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan kendaraan roda dua dan roda empat melakukan uji emisi. Aturan itu berlaku per akhir Januari 2020.

“Pada hari ini kita melakukan uji coba untuk implementasi pergub tersebut yang akan dilakukan nanti efektif tanggal 24 Januari 2021. Pergub 66 ditetapkan pada 24 Juli 2020, 6 bulan masa sosialisasinya dan akan kita implementasikan pada 24 Januari 2021,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Aturan itu tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan itu memuat seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi di atas ambang batas baku mutu yang ditetapkan.

“Sehingga hal ini adalah upaya yang sangat efektif untuk mewujudkan kualitas udara yang semakin baik di DKI Jakarta,” jelasnya.

Syaripudin mengatakan akan ada sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak mengikuti aturan uji emisi kendaraan.

“Ketika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, maka ketika pemilik atau penarik tersebut melakukan parkir pada lokasi yang bersifat off street, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, maka akan dikenai disinsentif pada pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku. Tetapi, ketika dia lulus uji emisi, berlaku pada tarif yang standar,” jelas dia.

Syaripudin menerangkan kendaraan yang berumur lebih dari 3 tahun wajib melakukan uji emisi. Kendaraan di lingkungan Pemprov DKI juga diwajibkan uji emisi.

“Masa berlakunya itu kan yang pertama kendaraan yang punya kewajiban itu kendaraan yang masih berusia di atas 3 tahun, jadi sebelum lewat 3 tahun itu tidak diwajibkan. Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem yang namanya E-UJI EMISI dengan Dispenda dan juga kepolisian. Lalu yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini,” jelas dia.

“Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta. Baik punya pemerintah punya masyarakat dan aturan yang lama itu Pergubnya 92 2007 itu tidak mengatur tentang motor, tetapi Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya. Jadi motor punya kewajiban juga,” katanya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending