Berita
Simpan sabu 0,30 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Gresik
AKTUALITAS.ID – Seorang pemuda jebolan Sekolah Dasar (SD), Ari Wahyudi (28) asal Bumiarjo Lebar 86 Wonokromo, Surabaya diamankan Satreskoba Polres Gresik. Ari nama panggilannya disergap di depan Balai RW Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik karena menyimpan sabu 0,30 gram usai melakukan transaksi. Penangkapan Ari Wahyudi berasal dari informasi masyarakat. Bahwa, di daerah Desa Krikilan, Driyorejo […]
AKTUALITAS.ID – Seorang pemuda jebolan Sekolah Dasar (SD), Ari Wahyudi (28) asal Bumiarjo Lebar 86 Wonokromo, Surabaya diamankan Satreskoba Polres Gresik.
Ari nama panggilannya disergap di depan Balai RW Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik karena menyimpan sabu 0,30 gram usai melakukan transaksi.
Penangkapan Ari Wahyudi berasal dari informasi masyarakat. Bahwa, di daerah Desa Krikilan, Driyorejo yang merupakan daerah industri kerap kali dijadikan transaksi sabu asal Surabaya. Dari informasi tersebut, sejumlah petugas melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku yakni Ari Wahyudi.
“Dari tangan pelaku usai dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,30 gram sabu didalam saku yang dibungkus dengan sobekan kertas,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herri Kusnanto, Rabu (6/01/2021).
Baca juga
Ratusan Kilogram Sabu Ditemukan di Hotel ini Gerebek Rumah Petani Ditemukan Barang “Berbahya” AYM 8 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Lobang Galian
Selain mengamankan pelaku dan sabu sebagai barang bukti. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah ponsel, dan satu unit motor Suzuki Smash L 4134 IQ tanpa STNK.
Terkait kasus ini, petugas terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Kami terus mengembangkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Pasalnya, daerah Driyorejo berbatasan dengan Surabaya dan sangat rawan menjadi tempat peredaran dan transaksi narkotika,” ujar Herri.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Ari Wahyudi langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme, Gresik sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]
-
Multimedia3 hours ago
FOTO: Pedagang Kembang Api Musiman di Pasar Asemka
-
Nasional11 hours ago
Novel: Sejak 2020 Harusnya Hasto Sudah Jadi Tersangka
-
Nasional22 hours ago
Waka Komisi V DPR Soroti Insiden Tumpahnya Cairan Kimia di KBB, Dugaan Ada Pelanggaran Perusahaan
-
EkBis24 hours ago
Kereta Cepat Whoosh Capai 7 Juta Penumpang, Rata-Rata 20 Ribu Orang Setiap Hari
-
Nasional20 hours ago
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Sebagian Langsung Bebas
-
POLITIK18 hours ago
Said Abdullah Tegaskan Hasto Masih Tetap Laksanakan Tugas Sebagai Sekjen Partai
-
Ragam6 hours ago
Gading Marten Rayakan Malam Natal dengan Jersey Spesial AC Milan
-
Nasional15 hours ago
Survei Ipsos: 90% Masyarakat Indonesia Optimis Hadapi Tahun 2025