Berita
Terkait Kasus Penyerangan, John Kei Didakwa 5 Pasal Berlapis
AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan terhadap Nus Kei dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dilansir dari Antara, dakwaan yang dibacakan Ketua JPU […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan terhadap Nus Kei dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Dilansir dari Antara, dakwaan yang dibacakan Ketua JPU R. Bagus Wisnu ini menyatakan bahwa John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.
Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei saat melaksanakan perintah menculik Nus Kei.
Kemudian tersangka Daniel Farfar memerintahkan kepada semua anak buah John untuk berkumpul di d’Arcici Sport Center pada pukul 08.00 WIB pada 21 Juni 2020.
Lokasi d’Arcici Sport Center diketahui menjadi tempat Daniel Farfar membagi-bagikan senjata tajam dan sepucuk senjata api sebelum melakukan penyerangan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rangkaian perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan.
John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Setelah menyimak dakwaan tersebut, John Kei mengatakan akan menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi pada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujar John Kei.
John Kei dan 29 anak buahnya sebelumnya ditangkap lantaran menyerang dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada 21 Juni tahun lalu.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
JABODETABEK31/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta pada 31 Desember 2025

















