Connect with us

Berita

Gantikan Arief Budiman yang Dicopot DKPP, Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU. Ilham menggantikan posisi Arief Budiman setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Ketua KPU. Penunjukan Ilham berdasarkan keputusan hasil rapat pleno enam orang Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU. Ilham menggantikan posisi Arief Budiman setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Ketua KPU.

Penunjukan Ilham berdasarkan keputusan hasil rapat pleno enam orang Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021).

Rapat pleno dipimpin oleh anggota KPU tertua (Evi Novida Ginting Manik) dan termuda (Ilham Saputra). Rapat itu juga merujuk Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 Ayat (2). Di situ menyebutkan pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

“Rapat pleno menghasilkan keputusan sebagai berikut, memilih Plt. Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi,” kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (15/1/2021).

“Plt. Ketua KPU mengoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, dengan menerbitkan Keputusan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan,” sambungnya.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, (13/1) membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending