Berita
Pemprov DKI Hapus Aturan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan. Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana […]
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 di Jakarta.
Penghapusan sanksi progresif atau dua kali lipat pelanggar ganda di utarakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung Balaikota Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam atura Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 tidak adanya aturan sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial, sehingga Pergub yang telah di keluarkan pada prinsipnya tidak boleh melebihi aturan PERDA.
Untuk mengingkat penghapusan denda progresif tersebut, Pemprov DKI pun telah mengeluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda nomor 2 Tahun 2020.
Meski begitu Wagub Ahmad Riza Patria tetap meminta masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini DKI Jakarta masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19.
Sebelumnya Pemprov DKI mengeluarkan Pergub 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun kini aturan tersebut telah dihapus.
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RAGAM21/11/2025 01:00 WIBRaisa Raih AMI Awards 2025, Ungkap Rasa Haru hingga Kirim Dukungan untuk Pejuang Kanker
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
JABODETABEK21/11/2025 05:30 WIBHari Ini Masih Berpotensi Hujan, Jangan Lupa Bawa Jas Hujan Jika Berkendara Roda Dua
-
NASIONAL21/11/2025 00:02 WIBBGN Cari Solusi Kekurangan Dapur Gizi di Jakarta, Skema Sewa ke Investor Jadi Opsi
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi

















