Berita
Jika Resmi Dimakzulkan, Trump Terancam Tak Bisa Nyapres Lagi
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terancam tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai kandidat presiden pada pilpres 2024 jika Senat sepakat memakzulkannya. Konstitusi Negeri Paman Sam memiliki dua cara untuk menghukum pejabat pemerintahan, termasuk presiden, yang dimakzulkan. Pertama, pejabat tersebut dicopot dari jabatannya. Kedua, mendiskualifikasi dan melarang mereka menduduki jabatan yang sama di masa depan. […]
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terancam tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai kandidat presiden pada pilpres 2024 jika Senat sepakat memakzulkannya.
Konstitusi Negeri Paman Sam memiliki dua cara untuk menghukum pejabat pemerintahan, termasuk presiden, yang dimakzulkan.
Pertama, pejabat tersebut dicopot dari jabatannya. Kedua, mendiskualifikasi dan melarang mereka menduduki jabatan yang sama di masa depan.
Meski begitu, dilansir ABC News, mencopot presiden dan pejabat lainnya membutuhkan mayoritas dua pertiga suara Senat.
Partai Demokrat yang mengajukan tuntutan pemakzulan Trump setidaknya harus bisa membujuk 17 anggota Senat dari Partai Republik untuk mendukung upaya mereka agar bisa memenuhi kuota dua pertiga suara mayoritas dari total 100 suara.
Per Rabu (20/1), keanggotaan Senat antara Partai Republik dan Demokrat seimbang yakni 50-50 termasuk dua anggota independen yang berhaluan Demokrat.
Sejauh ini, lima politikus Partai Republik mendukung sidang pemakzulan Trump.
Kelima senator Republik itu terdiri dari Mitt Romney dari Utah, Ben Sasse dari Nebraska, Susan Collins dari Maine, Lisa Murkowski dari Alaska, dan Pat Toomey dari Pennsylvania.
Kelima politikus itu menolak mosi yang digagas Senator Republik Rand Paul di Senat untuk menghentikan persidangan pemakzulan Trump.
Sebanyak 55-45 anggota Senat menolak mosi yang digelar pada Selasa (26/7) setelah Dewan Perwakilan AS mengirimkan draf pasal pemakzulan Trump ke Senat.
Sementara itu, Sidang perdana pemakzulan Trump rencananya digelar pada pekan kedua Februari.
Jika Senat setuju memakzulkan Trump, majelis di Kongres itu hanya butuh mayoritas suara untuk menetapkan bahwa sang mantan presiden tak lagi dapat mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Amerika pada masa mendatang.
Tanpa keputusan resmi dari Senat, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden AS di masa depan.
Sementara itu, jika Trump dimakzulkan Senat dan dinyatakan bersalah sehingga dilarang mencalonkan diri lagi sebagai presiden, anggota keluarganya yang lain masih bisa membidik kursi kepresidenan.
“Jika dia dilarang mencalonkan diri di pemilu 2024, saya pikir akan ada anggota keluarga Trump lainnya yang mencalonkan diri,” kata Profesor RMIT School of Global, Urban and Social Studies, Aiden Warren.
Trump dilaporkan berencana maju kembali sebagai presiden pada 2024.
Komentar Trump soal maju pilpres 2024 dilontarkan dalam sebuah acara di Gedung Putih pada Desember lalu.
Dalam sambutan perpisahan di hari terakhirnya menjabat sebagai presiden, Trump juga mengatakan kepada para pendukung bahwa dia akan kembali dalam beberapa bentuk.
Trump disebut sempat berbicara dengan rekan-rekannya untuk mempertimbangkan mendirikan sebuah partai politik yang disebut Partai Patriot.
Namun, laporan itu sampai saat ini belum dikonfirmasi Trump.
-
Ragam14 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK5 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
POLITIK11 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
Nasional10 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
-
Ragam15 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Nusantara13 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
Jabodetabek20 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya