Berita
Soal Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Kemenag: Tak Langgar Aturan
AKTUALITAS.ID – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Muhammad Zain menegaskan guru non muslim tak melanggar aturan untuk mengajar di madrasah. Hal itu ia sampaikan untuk merespon kabar viral di media sosial yang menunjukkan seorang Guru Mata Pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja non muslim. “Penempatan CPNS guru Geografi […]

AKTUALITAS.ID – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Muhammad Zain menegaskan guru non muslim tak melanggar aturan untuk mengajar di madrasah.
Hal itu ia sampaikan untuk merespon kabar viral di media sosial yang menunjukkan seorang Guru Mata Pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja non muslim.
“Penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan,” kata Zain dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2021).
Meski demikian, Zain memberikan catatan bahwa guru pengampu mata pelajaran agama di Madrasah wajib beragama Islam. Sebab, Madrasah merupakan sekolah dengan ciri khas Islam.
Mata pelajaran yang diwajibkan diampu oleh guru beragama Islam itu yakni pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
“Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, pembantuan bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim,” kata Zain.
Zain menegaskan kebijakan tersebut sudah sejalan dengan regulasi sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Kebijakan itu juga tak membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Aturan itu tertuang dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 , dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Zain menjelaskan Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 mengatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 – 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
“Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada dosen mata kuliah yang umumnya beragama berbeda,” jelasnya.
“Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas,” tambah dia.
Kabar pengangkatan seorang guru CPNS bernama Eti Kurniawati di Madrasah di Tana Toraja viral di media sosial. Eti yang merupakan non muslim itu mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk mengajar Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.
Analis Kepegawaian Andi Syaifullah mengatakan penempatan CPNS beragama kristen di madrasah sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah.
“Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajar mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” kata Andi.
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
OLAHRAGA13/03/2025
8 Tim Pastikan Tempat di Perempat Final Liga Champions 2024/25, Duel Panas Menanti!
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
OLAHRAGA13/03/2025
Patrick Kluivert Siap Bawa Timnas Indonesia Berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
DUNIA13/03/2025
Sidang Malapraktik Maradona: Teriakan Keadilan Menggema di Argentina
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO:Â Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
RAGAM13/03/2025
Dul Jaelani Ungkap Menu Favorit saat Berbuka Puasa: Gorengan dan Teh jadi Menu FavoritÂ