NASIONAL
KPK Bongkar Travel ‘Siluman’ Tak Terdaftar Kemenag Loloskan Jamaah Haji Khusus
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan fakta mencengangkan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat perusahaan travel yang sejatinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kemenag, namun secara misterius berhasil membawa jamaah haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” ungkap Budi, Senin (6/10/2025).
Menurut ketentuan, perjalanan haji khusus hanya bisa diselenggarakan oleh perusahaan yang resmi tercatat sebagai PIHK. KPK menduga kuat, perusahaan-perusahaan ‘ilegal’ ini menjalankan operasinya melalui praktik jual beli kuota haji dari biro travel lain yang sah.
“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” jelas Budi. Praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan travel tidak terdaftar ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman oleh tim penyidik. KPK belum merinci identitas perusahaan travel yang melanggar tersebut.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji: Jatah Reguler Dipangkas?
Selain soal travel ilegal, masalah inti dalam kasus korupsi ini adalah dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Indonesia sebelumnya menerima 20 ribu tambahan kuota untuk memangkas antrean haji yang panjang.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan ini seharusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dugaan mengarah pada adanya pihak-pihak yang membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yakni membagi rata masing-masing 50 persen. Pembagian yang tak sesuai aturan ini diduga merugikan ribuan calon jamaah haji reguler dan memicu konflik kepentingan.
Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, serta pihak penyedia jasa travel. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK, yakni pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan yang kedua pada 1 September 2025, untuk mendalami kasus rasuah penyelenggaraan haji ini. KPK terus berupaya mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal penyimpangan kuota haji tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















