Berita
Untuk Atasi Banjir, Anies Hapus Program Normalisasi Sungai
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus dan diganti melalui program naturalisasi sungai. “Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi,” demikian mengutip draft perubahan RPJMD 2017-2022, sebagaimana dikutip pada Selasa […]
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus dan diganti melalui program naturalisasi sungai.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi,” demikian mengutip draft perubahan RPJMD 2017-2022, sebagaimana dikutip pada Selasa (9/2).
Draf perubahan itu juga menyatakan, pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi merupakan strategi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada kawasan highland area dan middle area.
Tujuannya mengembalikan dan mempertahankan ekosistem di sepanjang aliran sungai serta waduk dengan mempertahankan kelokan sungai, penataan lahan basah, dan pembangunan ruang terbuka hijau.
Selain itu, konsep naturalisasi dimaksudkan untuk memfokuskan pada aspek pemulihan ekosistem baik yang berada di dalam badan air permukaan maupun yang ada di sekitarnya.
Sementara itu, dalam RPJMD 2017-2022, dijelaskan bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai. Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi dan dinaturalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Rincian sungai yang dinormalisasi dan dinaturalisasi itu yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan RPJMD ke DPRD.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menjelaskan, perubahan RPJMD ini mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 yang menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan karena perubahan mendasar, salah satunya karena kondisi bencana nasional seperti pandemi Covid-19.
Dalam prosesnya terkait perubahan RPJMD, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan RPJMD 2017-2022. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia yang menolak usulan tersebut.
Seperti diketahui, RPJMD merupakan rencana kerja lima tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan. RPJMD biasanya digunakan untuk menilai realisasi janji kampanye dan evaluasi gubernur, dalam hal ini Anies Baswedan selama memimpin Jakarta di akhir masa jabatan.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
NASIONAL04/04/2026 14:00 WIBEddy Soeparno: Saatnya Anak Muda Pimpin Revolusi Energi Terbarukan
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”

















