Berita
Anggota DPR: Sertifikat Tanah Elektronik Mampu Hilangkan Praktik Mafia Tanah
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyatakan, sertifikat tanah elektronik harus mampu menghilangkan praktik mafia tanah di sejumlah daerah. “Permen (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini juga harus dapat menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran. Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya,” kata Guspardi Gaus […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyatakan, sertifikat tanah elektronik harus mampu menghilangkan praktik mafia tanah di sejumlah daerah.
“Permen (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini juga harus dapat menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran. Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya,” kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya agar program sertifikat elektronik tanah ini dijalankan dengan serius dan sungguh-sungguh. Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini.
Hal terpenting, lanjutnya, kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisasi kasus pertanahan serta jangan menimbulkan misinformasi di masyarakat. “Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus dijaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru,” ucap Guspardi
Ia berpendapat, saat ini, masih berkembang informasi yang simpang siur di tengah masyarakat sehingga masih ada distorsi informasi yang berkembang di masyarakat terhadap kebijakan ini.
Hal tersebut, lanjutnya, terutama masyarakat di daerah pedesaan antara lain karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai.
Guspardi menegaskan sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan kebingungan dan reaksi negatif dari masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
DUNIA14/03/2026 15:00 WIBIran: Perang Tak Bisa Dimenangkan dengan Cuitan
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
JABODETABEK14/03/2026 17:00 WIB10 Rumah dan Dua Lapak Hangus Dilalap Api di Pesanggrahan
-
PAPUA TENGAH14/03/2026 14:42 WIBRazia Kapal KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Polisi Sita 280 Liter Miras Sopi
-
OLAHRAGA14/03/2026 16:00 WIBGinting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita Berhasil Melaju ke Semifinal Swiss Open
-
OTOTEK14/03/2026 19:30 WIBKendaraan Niaga Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
NASIONAL14/03/2026 20:00 WIBBupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan untuk THR

















