Berita
Anggota DPR: Sertifikat Tanah Elektronik Mampu Hilangkan Praktik Mafia Tanah
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyatakan, sertifikat tanah elektronik harus mampu menghilangkan praktik mafia tanah di sejumlah daerah. “Permen (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini juga harus dapat menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran. Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya,” kata Guspardi Gaus […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyatakan, sertifikat tanah elektronik harus mampu menghilangkan praktik mafia tanah di sejumlah daerah.
“Permen (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini juga harus dapat menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran. Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya,” kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya agar program sertifikat elektronik tanah ini dijalankan dengan serius dan sungguh-sungguh. Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini.
Hal terpenting, lanjutnya, kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisasi kasus pertanahan serta jangan menimbulkan misinformasi di masyarakat. “Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus dijaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru,” ucap Guspardi
Ia berpendapat, saat ini, masih berkembang informasi yang simpang siur di tengah masyarakat sehingga masih ada distorsi informasi yang berkembang di masyarakat terhadap kebijakan ini.
Hal tersebut, lanjutnya, terutama masyarakat di daerah pedesaan antara lain karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai.
Guspardi menegaskan sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan kebingungan dan reaksi negatif dari masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”

















