Berita
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan Pabrik Baja
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus pengedar sabu bernama Indra Purnama (27), warga asal Jalan Kedungasem 8/40A Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaku diamankan di depan pabrik baja, tepatnya di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo, Gresik. Dari tangan tersangka, disita 0,33 gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit motor. Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula anggota Polsek […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus pengedar sabu bernama Indra Purnama (27), warga asal Jalan Kedungasem 8/40A Kecamatan Rungkut Surabaya.
Pelaku diamankan di depan pabrik baja, tepatnya di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo, Gresik. Dari tangan tersangka, disita 0,33 gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit motor.
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula anggota Polsek Kedamean, Gresik sedang melakukan patroli. Sewaktu berpatroli, tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan pabrik baja di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo Gresik, sedang ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan yang mengarah ke Indra Purnama. Sebab, berdasarkan ciri-cirinya sudah sesuai. Tak ingin buruannya kabur. Petugas kemudian menuju ke TKP lalu mengamankan pelaku.
“Semula saat diamankan pelaku tak mengaku. Namun, setelah digeledah ditemukan sabu 0,33 gram yang disimpan di bungkus rokok,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto, Selasa (9/02/2021).
Atas dasar itu lanjut Herry Kusnanto, pelaku diamankan sambil menjalani pemeriksaan. Dihadapan petugas pelaku sudah lama menjadi budak sabu sekaligus pengedar di wilayah Driyorejo, Gresik.
Sementara itu, pelaku Indra Purnama mengaku dirinya terjun ke dunia narkoba karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Apalagi mengedarkan sabu keuntungannya juga lumayan. “Semula saya diajak teman, tapi setelah menjalani sendiri keuntungannya juga lumayan,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Indra Purnama meringkuk dibalik jeruji penjara. Warga Rungkut Surabaya itu juga dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [beritajatim]
-
RIAU21/06/2026 16:00 WIBDPO Kasus Curat Dibekuk Polisi di Dumai
-
NASIONAL21/06/2026 06:00 WIBWaka MPR Desak PLN Evaluasi Total
-
JABODETABEK21/06/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Timur Hari Minggu
-
NASIONAL21/06/2026 17:00 WIBPelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Masih Buron, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat
-
NASIONAL21/06/2026 14:00 WIBBung Karno Ingin Dimakamkan di Priangan, Mengapa Berakhir di Blitar?
-
JABODETABEK21/06/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan
-
DUNIA21/06/2026 05:00 WIBAl Quran Tegas Jangan Zalim pada Anak Yatim
-
POLITIK21/06/2026 07:00 WIBGolkar Yakin Jokowi Pertegas Kepemimpinan Prabowo

















