Berita
Diduga Jual Obat Aborsi, Pasutri Ditangkap Polresta Padang
AKTUALITAS.ID – Pemilik apotik yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) telah beroperasi sejak 2018, di Kota Padang, Sumatera Barat. “Diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polidi Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/2/2021). Kedua pelaku dalam kasus itu I (50) dan S […]
AKTUALITAS.ID – Pemilik apotik yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) telah beroperasi sejak 2018, di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polidi Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/2/2021).
Kedua pelaku dalam kasus itu I (50) dan S (50), yang adalah suami-isteri pemilik Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.
Fernanda mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku telah 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya. Keduanya ditangkap di Apotik IF milik mereka dan saat ini mereka ditahan Kepolisian Resor Kota Padang.
Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian polisi terus mengembangkan kasusnya.
Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotik IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. “Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras),” kata dia.
Polisi langsung menangkap mereka dan saat diinterogasi, kata dia, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.
Tidak hanya sampai di sana, polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi, berbekal riwayat transaksi dari kedua pelaku.
Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan polisi menahan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25). “Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan,” pungkasnya.
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
NUSANTARA03/07/2026 17:30 WIBHerman Deru Dorong Penguatan SDM, Apresiasi Program PLCLP Pertamina sebagai Investasi Masa Depan
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu