Connect with us

Berita

Langgar PPKM, Dua Pengelola Kafe di Jaktim Didenda Puluhan Juta

AKTUALITAS.ID – Dua pengelola kafe di kawasan Cakung, Jakarta Timur dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta. Alasannya dua kafe yang berada di sekitar Komplek Ruko AURI Permata Inkopau Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng itu, melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dua pengelola kafe di kawasan Cakung, Jakarta Timur dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta.

Alasannya dua kafe yang berada di sekitar Komplek Ruko AURI Permata Inkopau Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng itu, melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang melanggar aturan saat pemberlakuan PPKM,” kata Kasatpol Pamong Praja (PP) Jakarta Timur, Budhi Novian di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Petugas menutup secara paksa operasional kafe tersebut hingga kewajiban membayar sanksi dipenuhi. Uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM, nantinya disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

“Karena dua kafe ini kita ketahui sudah dua kali melanggar, sebelumnya sudah kita beri peringatan,” katanya.

Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas terkait, maka sanksi berikutnya adalah denda sebesar Rp100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah.

“Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga,” katanya.

Selain itu petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur. Karena melakukan pelanggaran yang sama.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending