Berita
Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Amnesty Minta Bebaskan Seluruh Korban Kriminalisasi
AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan tersebut menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. “Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan […]

AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan tersebut menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.
“Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai,” kata Direktur Eksekutif AII,Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).
Usman berharap revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon. Berdasarkan catatan AII, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka.
Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir.
“Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan KAMI Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan,” ujarnya.
Usman mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.
Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE bisa dihapus.
Mantan wali kota Solo itu mengaku akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE.
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.
-
FOTO16/06/2025 22:24 WIB
FOTO: PDI-P Desak Respons Strategis Pemerintah Hadapi Krisis Dunia
-
FOTO16/06/2025 22:46 WIB
FOTO: Kualitas Udara Jakarta Menunjukkan Kondisi Tidak Sehat
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
POLITIK16/06/2025 23:00 WIB
PDIP Siap Tulis Ulang Sejarah Versi Sendiri, Tanggapi Langkah Fadli Zon soal Mei 1998
-
JABODETABEK16/06/2025 22:30 WIB
Jakut Siapkan Lokasi “Car Free Night”, Yos Sudarso Jadi Salah Satu Kandidat
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
OASE17/06/2025 05:00 WIB
Abu Bakar Ash Shiddiq: Sahabat Sejati Rasulullah dan Khalifah Pertama dalam Sejarah Islam