Connect with us

Berita

Keluarga 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya untuk Sumpah Mubahalah

AKTUALITAS.ID – Keluarga korban 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) menantang Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah. Mereka hendak membuktikan kebenaran di balik kematian 6 laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek Mubahalah adalah sumpah yang dilakukan dua pihak bersamaan. Kedua pihak mendoakan laknat Allah SWT kepada orang yang berbohong di antara mereka. Sumpah […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Keluarga korban 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) menantang Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah. Mereka hendak membuktikan kebenaran di balik kematian 6 laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek

Mubahalah adalah sumpah yang dilakukan dua pihak bersamaan. Kedua pihak mendoakan laknat Allah SWT kepada orang yang berbohong di antara mereka. Sumpah ini juga pernah disampaikan Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat dijerat kasus chat mesum.

Koordinator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengatakan keluarga telah mengirimkan surat undangan sumpah mubahalah pada 25 Februari.

“Adapun tujuan pengiriman surat tersebut adalah untuk mengundang pihak-pihak terkait pada Kepolisian RI untuk hadir pada acara sumpah mubahalah,” kata Abdullah lewat keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Tantangan itu ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Adi Ismanto. Sumpah mubahalah akan digelar Rabu (3/3) siang.

Abdullah menyampaikan sumpah itu dilakukan karena tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut. Pihak keluarga juga tak percaya hasil investigasi dari Komnas HAM Keluarga 6 laskar FPI tidak percaya dugaan anak mereka melakukan penembakan kepada polisi. Mereka meyakini para laskar FPI tidak memiliki senjata api.

“Mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah,” ujarnya.

Sebelumnya, 6 laskar FPI tewas dalam bentrok dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Mereka tewas dengan sejumlah luka tembak.

Komnas HAM turun tangan mengusut kasus itu. Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI.

Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending