Berita
Ketum MUI Tak Sepakat Membuka Izin Investasi Industri Miras
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, secara pribadi dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Menurutnya, miras adalah minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk. “Wong miras […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, secara pribadi dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Menurutnya, miras adalah minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk.
“Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan,” kata Miftcahul saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3/2021).
Ia mencontohkan bagaimana efek samping miras yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dampak negatifnya adalah kerusakan mental, hingga tata cara hidup.
“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama. Papua saja mengharamkan,” ucapnya.
Miftcahul mengatakan demikian sebagai pendapat pribadi. Dia menyebut MUI masih akan segera menggelar rapat untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut.
“Nanti akan ada rapat di MUI tentang masalah kepres ini. Karena walaupun kita punya pendapat pribadi tapi nanti kita bawa ke rapat,” ujarnya.
Lihat juga: Amien Rais Minta Ma’ruf Ingatkan Jokowi Soal Investasi Miras
Dalam rapat nanti pihaknya akan menimbang investasi miras ini dari berbagai sisi. Respons resmi MUI, kata Miftcahul, akan segera diketahui dalam dua atau tiga hari ke depan.
“Jadi yang kemarin-kemarin ada atas nama MUI, itu bersifat pribadi, belum sebuah lembaga. Paling dua tiga hari lah nanti ada putusan,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
EKBIS25/04/2025 09:15 WIB
Sempat Sentuh Titik Terendah, Emas Antam Kini Berjaya Lagi
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
EKBIS25/04/2025 09:30 WIB
Bulog Jatim Catat Rekor Penyerapan Gabah Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja
-
JABODETABEK24/04/2025 19:30 WIB
Polda Metro Jaya Klarifikasi Dugaan Penembakan di Grogol