Berita
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Ekstasi di Tangerang
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 1.850 butir pil ekstasi ditemukan saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari II, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (16/6/2021). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan penggerebekan itu dilakukan karena pihaknya mencurigai salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.Dua orang tersangka, […]
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 1.850 butir pil ekstasi ditemukan saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari II, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (16/6/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan penggerebekan itu dilakukan karena pihaknya mencurigai salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Dua orang tersangka, yakni berinisial RA (33) dan MNK (24) ikut diamankan.
“Dalam penggerebekan itu, petugas di lapangan mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi. Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi,” kata Wahyu, Rabu (17/6/2021).
Ia menuturkan dari sembilan jenis atau merek ekstasi tersebut terdiri dari ekstasi merek Punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek Heineken biru sebanyak 577 butir, Heineken merah sebanyak 624 butir, Shell hijau sebanyak 208 butir, Heineken hijau sebanyak 27 butir, Piramid Alien sebanyak 30 butir, Logo Barca sebanyak 40 butir, Logo Barca Navy sebanyak 50 butir, dan merek Granat biru sebanyak 4 butir.
“Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir pil ekstasi berbagai jenis atau merek,” katanya.
Kapolresta Tangerang menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang dilakukan penggerebekan. Saat itu, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan pada kendaraan itu, terdapat dua orang yakni tersangka RA dan MNK.
Setelah itu, kedua tersangka tersebut diketahui sedang membuang dua bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir pil ekstasi.
“Dari situ, petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi,” katanya lagi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
-
Nasional24 jam lalu
Keputusan DPR Pilih Pimpinan KPK Dipandang Lemahkan Indepedensi Lembaga Anti-Korupsi
-
Jabodetabek7 jam lalu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siap Kawal Pilkada Jakarta 2024
-
Ragam6 jam lalu
Lady Gaga Siap Guncang Coachella 2025: “Malam Penuh Kekacauan” di Padang Pasir
-
Olahraga3 jam lalu
Indomaret dan LavAni Siap Bertarung di Grand Final Livoli Divisi Utama 2024
-
Nasional18 jam lalu
Menko Polkam Ungkap 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online
-
EkBis8 jam lalu
Rupiah Menguat Didukung Surplus Neraca Pembayaran
-
EkBis5 jam lalu
KAI Properti Resmikan Topping Off Ceremony Proyek Hunian Modern “KAI Living Gondangdia”
-
Oase19 jam lalu
Alasan Iblis Menolak Didoakan Sahabat Nabi Abdullah bin Ummi Maktum