Berita
Sengketa Pilgub Jambi, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima kabupaten dan kota. “Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut,” kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima kabupaten dan kota.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut,” kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemarin.
Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember.
Serta memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.
Ke-88 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain itu MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.
PSU di 88 TPS tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga pasang calon Gubernur Jambi, yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK terkait gugatan Pilkada Jambi 2020.
Lihat juga: Pencuri Preteli Rumah Mewah di Kedoya, Kusen & Ubin Dibongkar
“Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 88 TPS,” kata Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, di Jambi.
Rachmad juga mengatakan jika pihaknya siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana amar putusan MK, (Antara).
-
EKBIS08/05/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM Resmi Turun di Seluruh SPBU Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK08/05/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Kamis Ini: Grand Cakung hingga Lapangan Banteng Siap Layani Anda
-
EKBIS08/05/2025 10:30 WIB
Pagi Ini di Jakarta: Rupiah Kembali Tak Berdaya di Hadapan Dolar AS
-
NASIONAL08/05/2025 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
-
EKBIS08/05/2025 16:25 WIB
Serapan Tembus 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Bulog Tembus 3,6 Juta Ton
-
JABODETABEK08/05/2025 06:30 WIB
Puluhan Pelajar Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Sekolah
-
JABODETABEK08/05/2025 12:30 WIB
Panjat Tembok, Dua Tahanan Titipan Kabur dari PN Jakut
-
POLITIK08/05/2025 13:38 WIB
DKPP Jangan Lagi Diintervensi Kemendagri