Connect with us

Berita

Tudingan Penyeludupan Baja Dari Cina di KS, Adian: Cuman Rumor

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Nasir soal PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, menyelundupkan baja dari Cina dinilai hanya isu semata alias rumor. Hal itu ditegaskan Adian Napitupulu, vokalis Komisi VII DPR asal PDI Perjuangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dia sebut, tudingan Nasir itu, sumber informasinya belum jelas […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Nasir soal PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, menyelundupkan baja dari Cina dinilai hanya isu semata alias rumor.

Hal itu ditegaskan Adian Napitupulu, vokalis Komisi VII DPR asal PDI Perjuangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dia sebut, tudingan Nasir itu, sumber informasinya belum jelas dan teruji. Pernyataan Nasir, kata Adian, adalah pernyataan pribadi yang diungkapkan saat RDP bukan pernyataan resmi Komisi VII. “Ah, itu cuma rumor kok. Biasa saja, setiap anggota dewan kan punya hak bersuara,” kata Adian.

Adian mengatakan, PT KS itu memang menjadi tupoksi Komisi VI DPR. Adapun, PT KS dipanggil RDP oleh Komisi VII DPR, terkait pembahasan harga gas untuk industri. “Jadi mengenai Krakatau Steel itu kewenangan Komisi VI. Kita hanya menyikapi soal harga gas di anak usaha KS yang kami nilai tidak diberikan sesuai peraturan,” kata Adian.

Pernyataan Nasir, menurut aktivis 1998 ini, diungkapkan saat RDP terkait persoalan harga gas industri listrik yang seharusnya dibanderol US$6 per MMBTU. Di mana, RDP digelar menindaklanjuti temuan Komisi VII DPR saat kunker ke PT Krakatau Steel, sebulan silam.

Dalam kunker tersebut, ternyata KS memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Selama ini, PT KDL tidak diberikan akses gas industri 6 dolar AS per MMBTU. Namun membeli gas lebih mahal yakni US$8,55 per MMBTU. “Jadi di RDP itulah, kami selaku Komisi VII memanggil pihak terkait untuk menanyakan kenapa PT KDL tidak menerima harga gas industri 6 dolar AS per MMBTU,” tutur Adian.

Ditambahkan Adian, padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan harga jual gas industri tertinggi US$6 per MMBTU. “Pada praktiknya, kami temukan di PT KDL tidak mrmperoleh harga gas yang diatur Perpres. Kalo begini, ini sama saja membangkang arahan presiden dong. Ini yang kami desak agar pihak terkait mematuhi peraturan,” kata Adian.

Selanjutnya Adian meminta seluruh pihak terkait untuk mematuhi dan menjalankan perpres tersebut, tanpa syarat. “Semua bentuk penundaan dan syarat-syarat terhadap diberlakukannya perpres tersebut merupakan pembangkangan terhadap negara yang tidak bisa ditolerir. Jadi adalah wajib pihak terkait memberikan harga gas buat PT KDL sebesar 6 Dolar AS per MMBTU,” pungkasnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending