Berita
Diduga Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk Polisi
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman. “Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara,” […]

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.
“Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021) seperti dikutip Antara.
Yusri menjelaskan penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.
Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan pengintaian terhadap paket itu dan berhasil mengamankan penjemput paketnya.
“Kita telusuri ada laporan dan saat itu kita amankan seorang wanita di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi ini, (penjemput paket) berinisial V ini mengaku disuruh oleh FUO,” ujar Yusri.
Berbekal barang bukti dan keterangan V, polisi kemudian berhasil menangkap FUO di apartemennya di Sunter, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FUO sebagai tersangka atas perannya mendatangkan barang haram tersebut, sedangkan V masih diperiksa intensif untuk mempelajari perannya dalam kasus narkoba tersebut.
Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.
“Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
OLAHRAGA13/03/2025
8 Tim Pastikan Tempat di Perempat Final Liga Champions 2024/25, Duel Panas Menanti!
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
DUNIA13/03/2025
Sidang Malapraktik Maradona: Teriakan Keadilan Menggema di Argentina
-
OLAHRAGA13/03/2025
Patrick Kluivert Siap Bawa Timnas Indonesia Berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO:Â Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
RAGAM13/03/2025
Dul Jaelani Ungkap Menu Favorit saat Berbuka Puasa: Gorengan dan Teh jadi Menu FavoritÂ