Berita
Antisipasi Menghukumi Dunia Digital, Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet. Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital. “Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.
Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.
“Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Namun kata dia, untuk menghindari salah tafsir atau dikenal dengan istilah pasal karet, pemerintah akan tetap melakukan revisi kecil terhadap UU ITE ini. Revisi itu dia sebut sebagai revisi terbatas yang hanya berkisar pada penambahan atau pengurangan frasa.
“Revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa,” kata dia.
Perubahan itu, lanjut Mahfud, akan ada pada penjelasan misalnya terkait kata penistaan dan hal-hal serupa yang memang memerlukan penjelasan sehingga tak menimbulkan multitafsir.
“Untuk itu hanya akan ada satu penambahan pasal yaitu pasal 45C,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah akan membuat semacam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga yang ditandatangani oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kapolri.
“Itu bentuknya pedoman yang nantinya kalau ada istilah yang tidak paham, itu kalau kata Pak Menkominfo itu semacam buku saku,” kata Mahfud.
Sebelumnya mencuat wacana revisi UU ITE dari pemerintah. Presiden Joko Widodo juga smepat menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi UU ITE.
Tapi di sisi lain, mengemuka pula ide berupa penyusunan interpretasi resmi UU ITE dari Jokowi. Sejumlah pakar mempertanyakan kekuatan hukum dari pedoman interpretasi pasal UU ITE tersebut.
-
Multimedia14 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK18 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Ragam21 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK10 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam18 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
OtoTek19 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Nasional12 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
EkBis11 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak