Berita
Soal Izinkan WNA China Masuk RI, Imigrasi: Bukan Mau Wisata
AKTUALITAS.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menegaskan seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menegaskan seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni kepada awak media, Jumat, (7/5/2021).
Pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Jhoni menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19.
Kedatangan para WNA ke Indonesia, tekan Jhoni, hanya diizinkan untuk tujuan penting, seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” kata Jhoni.
Hingga saat ini, sambung Jhoni, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah, kata dia, juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.
-
Multimedia8 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK12 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase22 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam16 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK5 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam13 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
Jabodetabek9 hours ago
PDIP Menolak Kenaikan Tarif TransJakarta, Usulkan Paket Transportasi Bulanan yang Terjangkau
-
Nasional9 hours ago
Presedium MLB NU Desak Gus Ipul Mundur dari Jabatan Sekjen PBNU