Connect with us

Nusantara

Lima WNI Gagal Jual Ginjal Secara Ilegal di India, Dijanjikan Rp600 Juta

Published

on

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda, berhasil menggagalkan upaya lima warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal secara ilegal ke India. Kelima WNI tersebut ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu (9/11/2024), saat hendak terbang menggunakan pesawat Malindo Air dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur dan penerbangan lanjutan ke New Delhi, India.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menyebutkan kecurigaan petugas bermula dari pengakuan salah satu penumpang yang tampak tidak konsisten. Penumpang tersebut mengaku hendak berobat, namun dokumen yang dibawa mengindikasikan pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa lima orang terlibat dalam skema jual beli ginjal ilegal ini.

Kelima terduga pelaku adalah AFH (31) dan AWSR (28) dari Sidoarjo, RAHM (29) dari Malang, serta MBA (29) dan NIR (28) dari Sukoharjo. Menurut Ramdhani, AFH dan istrinya ASWR sempat berdalih bahwa perjalanan mereka untuk pengobatan penyakit kulit, namun dokumen medis yang mereka bawa justru terkait transplantasi ginjal.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan media sosial untuk mencari donor ginjal dan terhubung dengan perantara. Salah satu pelaku bahkan diketahui pernah menjual ginjalnya sendiri dan aktif mencari donor melalui platform digital.

“Berdasarkan hasil komunikasi digital, mereka terhubung dengan jaringan yang lebih besar, termasuk perekrut yang mencari donor baru di media sosial,” jelas Ramdhani. Salah satu dari mereka mengaku dijanjikan uang Rp600 juta, namun pembayaran akan dilakukan bertahap, mulai dari Rp2 juta di awal dan sisanya setelah operasi di India.

Kelima WNI tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Saat ini, Imigrasi dan Lanudal Juanda telah menyerahkan para pelaku ke Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ramdhani menekankan pentingnya pengawasan ketat guna mencegah kasus perdagangan organ lintas negara dan memperkuat sinergi antarinstansi, seperti yang ditekankan Presiden Prabowo dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perbatasan. (Yan Kusuma)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending