Connect with us

Berita

Diduga Karena Kecewa Putusan MK, Diaz Hendropriyono Mundur dari Ketum PKPI

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan mengatakan, pengunduran diri Diaz Faisal Malik Hendropriyono sudah pasti melalui perhitungan matang. Dia bilang, banyak yang menduga Diaz mundur untuk fokus kepada dunia bisnis dan akademisi yang lama ditinggalkan. Atau fokus dengan tugas sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Ada juga mengaitkan dengan strategi besar menuju 2024. […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan mengatakan, pengunduran diri Diaz Faisal Malik Hendropriyono sudah pasti melalui perhitungan matang.

Dia bilang, banyak yang menduga Diaz mundur untuk fokus kepada dunia bisnis dan akademisi yang lama ditinggalkan. Atau fokus dengan tugas sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Ada juga mengaitkan dengan strategi besar menuju 2024.

“Saya mengenal cukup baik seorang Diaz Hendropriyono, selama 30 bulan lebih mendampingi di PKPI. Selain sangat teliti, tekun dan cerdas, sosok pemegang 3 gelar master dari USA dengan predikat kelulusan cum laude ini adalah figur yang sangat cermat dalam bertindak. Jadi semuanya pasti telah melalui perhitungan matang,” ujar Verry kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Dia mengaku masih menunggu dinamika Munaslub PKPI. Di sana akan disampaikan laporan pertanggungjawaban kepemimpinan Diaz.

“Saya pribadi masih menunggu dinamika Munaslub PKPI mendatang, dimana akan ada sesi penyampaian Laporan Pertanggungjawaban dari kepemimpinan Diaz,” kata Verry.

Verry menduga pengunduran diri Diaz sebagai bentuk protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu terkait partai lolos Pemilu 2019 tidak perlu verifikasi faktual pada pemilu berikutnya.

“Saya kok berandai-andai, bahwa pengunduran diri ini mungkin adalah bentuk silent protest dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dirasakan Sangat bertentangan dengan azas Keadilan bagi Partai non DPR RI,” tegasnya.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id