Connect with us

Berita

Sekda Apriyadi Ingatkan Camat Hingga Perangkat Desa di Muba Perketat Pengawasan Larangan Mudik

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA – Wabup Beni Hernedi SIP dengan jelas menyatakan mudik lebaran tahun tahun ini dilarang demi mencegah penyebaran COVID-19. Guna memastikan larangan mudik berjalan baik, Pemkab Muba melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi kembali mengingatkan dengan tegas […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA – Wabup Beni Hernedi SIP dengan jelas menyatakan mudik lebaran tahun tahun ini dilarang demi mencegah penyebaran COVID-19.

Guna memastikan larangan mudik berjalan baik, Pemkab Muba melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi kembali mengingatkan dengan tegas camat dan perangkat desa untuk melakukan pengetatan dan penegakan DisiplinProtokol Kesehatan COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

“Camat dan Pemerintah Desa agar menjaga wilayah masing-masing terutama di jalan lintas. Camat harus bekerjasama mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan COVID-19 hingga tingkat desa,”tegasnya.

Imbauan Sekda disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penegakan DisiplinProtokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Muba bersama Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Selasa (4/05/2021).

Pesan utamanya yakni pengetatan terhadap tiga kecamatan yakni Kecamatan Sungai Lilin, Lawang Wetan dan Sekayu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai merah dan orange. Juga untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Muba.

“Kita harus benar-benar maksimal melakukan penegakan disiplinprotokol kesehatan dan penanganan COVID-19, terutama di pasar, tempat beribadah, restoran, rumah makan dan tempat lainnya yang mengundang kerumunan orang. Apalagi saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ini,”ungkap Sekda, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Selasa (11/5/2021).

Pemkab Muba juga akan segera membatasi rumah makan dan tempat kuliner lainnya buka hanya sampai jam 7 malam. Jika pembatasan tersebut dilanggar, Pemkab Muba akan memberikan sangsi tegas bagi pelanggar tersebut demi menjaga dan melindungi masyarakat dari kasus penyebaran COVID-19.

“Segera buatkan surat edaran terkait pelaksanaan Sholat Tarawih dan Idul Fitri bagi daerah yang dinyatakan zona merah untuk lebih mengutamakan sholat di rumah masing-masing. Begitupula bagi zona hijau atau orange untuk mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kita juga akan berlakukan bagi OPD kalau ada lonjakan akan kita lakukan lokalisir atau karantina,”terangnya.
Sementara, Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan SIP MSi mendukung dan siap pelaksanaan pengetatan wilayah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan.

“Kami siap menindaklanjuti melakukan pengetatan di wilayah yang kami pimpinan dan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan segera mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19,”tandasnya.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id