Isi Kursi Kosong Wakil Wali Kota Padang, PKS Siapkan Dua Nama


AKTUALITAS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menetapkan dua nama yang akan disetor untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang.

Kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang itu terjadi setelah Hendri Septa ditunjuk menjadi Wali Kota Padang, menggantikan Mahyeldi Ansarullah yang ditetapkan menjadi Gubernur Sumatera Barat 2021-2024.

Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kota Padang Arnedi Yarmen mengatakan, kedua nama yang diajukan PKS yakni Mulyadi Muslim dan Muharlion yang tak lain Ketua DPD PKS Kota Padang. Kedua nama itu telah mendapatkan persetujuan dari DPP PKS.

“Untuk kedua nama itu sudah mendapatkan persetujuan dari DPP, DPW Sumbar dan DPD PKS Kota Padang,” kata Arnedi di Padang, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, Mulyadi Muslim merupakan tokoh berpengalaman. Pernah menjabat sebagai Sekretaris MUI Kota Padang dan juga diklaim pernah menjadi ‘tangan kanan’ Mahyeldi saat menjabat Walikota Padang untuk urusan kerja sama dengan negara timur tengah.

“Sementara Muharlion, merupakan politisi PKS yang telah malang melintang di DPRD Kota Padang sejak 2009,” sebut Arnedi.

Sebelumnya, partai pengusung Mahyeldi-Hendri Septa pada Pilkada 2019 lalu, yakni PAN juga mengajukan empat nama untuk mengisi kursi kosong Wakil Wali Kota Padang.

Ketua DPW PAN Sumatera Barat Indra Dt Rajo Lelo mengatakan, keempat nama yang diajukan adalah Wakil Bendahara Umum DPP PAN Ekos Albar, Bendahara DPW PAN Sumbar Dody Delvi, Wakil Ketua DPW PAN Sumbar Asnawi Bahar dan Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin.

Namun keempat nama itu belum dikirimkan ke DPP PAN karena masih dalam pembahasan internal DPW PAN Sumbar.

“Kita juga akan melihat bagaimana perkembangannya, mungkin ada tambahan nama juga nanti,” kata Indra di Padang, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, saat ini kursi Wali Kota Padang sudah diisi oleh kader PAN yakni Hendri Septa. Karena Mahyeldi Ansarullah yang notabene kader PKS, sudah duduk sebagai Gubernur Sumbar.

PAN tetap mengajukan nama calon Wakil Wali Kota karena partai pengusung berhak mengajukan calon untuk dipilih DPRD nantinya.

“Itu aturan, di dalam aturan tertuang partai pengusung berhak mengajukan calon untuk dipilih DPRD. Kalau masalah penting, tentunya penting, hingga saat ini, kita belum ada pembicaraan dengan PKS. Masing-masing saat ini tengah berkutat dalam internal. Kami juga saat ini tengah mempersiapkan calon dari partai, begitu juga dengan PKS,” sebut Indra.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>