Connect with us

Berita

Putusan MA Bersalah, Mantan Juru Ukur BPN tak Bisa Ditahan

AKTUALITAS.ID – Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek tersebut. Hasil banding yang dilakukan JPU tersebut akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada (22/3/2021) […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek tersebut.

Hasil banding yang dilakukan JPU tersebut akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada (22/3/2021) dengan putusan kabul, dan menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Veritate Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di Australia.

Meski Paryoto dinyatakan bersalah, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit. Ia dikabarkan dirawat di salah satu rumah sakit Bekasi dengan penyakit stroke.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman berpendapat Jaksa harus membawa dokter independen untuk memastikan apakah Paryoto benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Pasalnya, sudah banyak terjadi kasus alasan sakit digunakan untuk menghindari eksekusi.

“Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau beneran sakit itu ditunggu sampai beneran sembuh langsung ditahan,” ujarnya saat dihubungi wartawan Rabu (26/5/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi atau ditahan. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Ia mengaku akan mengecek apakah benar informasi bahwa Paryoto menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Bekasi.

“Kita cek lah, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan Selasa (25/5/2021).

Ia mengatakan, dalam putusan MA, Paryoto divonis hukuman 4 bulan penjara. Meski sudah sempat ditahan, Paryoto juga masih harus menjalani hukuman kembali.

“Masa tahanan dihitung, tapi dia harus tetap menjalani (masa tahanan), Dia itu kan tahanan rumah, dipotong masa tahanannya. Hitungannya kalau tahanan rumah itu 3 hari di rumah, sama dengan 1 hari di rutan. Kalau tahanan kota, 5 hari di tahanan kota sama dengan 1 hari di rutan. Jadi tetap harus menjalani sekitar tiga bulanan,” ujarnya.

Fuady mengatakan, jika dokter menyatakan sudah sehat, baru bisa dieksekusi. “Jika sudah sehat bisa kita eksekusi,” pungkasnya.

Dikesempatan yang berbeda salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutan namanya, mengatakan batalnya eksekusi Paryoto tersebut diduga memang ada intervensi.

“Yang saya tau, Paryoto sempat dijanjikan bebas. Paryoto juga pernah bicara dengan penyidik kenapa dia ditangkap, padahal dia pernah dijanjikan bebas oleh IS,YA,HAS, dan SD,” bebernya.

Saat tim mencoba menelusuri ke salah satu rumah sakit dikawasan bekasi, nama Paryoto terdaftar di rumah sakit Primaya Bekasi dan berada di kamar 502.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri. Kemudian belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018 lalu.

Continue Reading

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id