Berita
WP KPK Curigai Ada Upaya Penghentian Kasus Korupsi Bansos Covid-19
AKTUALITAS.ID – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mencurigai ada upaya untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi bansos Covid-19 dalam laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua penyidik yang menangani kasus tersebut. Kecurigaan tersebut disampaikan dua penyidik atas nama M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dalam nota pembelaan yang mereka serahkan ke Dewan Pengawas yang menangani kasus tersebut.“Dalam […]

AKTUALITAS.ID – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mencurigai ada upaya untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi bansos Covid-19 dalam laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kecurigaan tersebut disampaikan dua penyidik atas nama M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dalam nota pembelaan yang mereka serahkan ke Dewan Pengawas yang menangani kasus tersebut.
“Dalam pledoi tersebut, para penyidik menyebutkan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara,” ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Jumat (26/5/2021).
Kecurigaan terlapor, menurut Yudi, merujuk pada fakta bahwa pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani.
Menurut dia, selama sidang, sejumlah saksi telah mengungkap bahwa tak ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua penyidik. Praswad dan Yoga, kata Yudi, telah melakukan proses geledah dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Yudi menilai upaya penyidik dalam penanganan bansos tak lebih dari upaya untuk mengungkap skandal korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Menurut dia, fakta persidangan telah membuktikan bahwa proses penyidikan, sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa dan sama sekali diiringi tindakan kekerasan serta penggunaan pendekatan fisik.
“Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi,” ujar Yudi.
“Kami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana,” imbuhnya.
-
EKBIS11/05/2025 08:30 WIB
Siap-siap Isi Full Tank! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Kotamu
-
FOTO10/05/2025 20:27 WIB
FOTO: UAS dan Rocky Gerung Tanam Pohon di Mapolda Riau
-
EKBIS11/05/2025 11:30 WIB
Kekuatan Lokal Unjuk Gigi? IHSG Menguat Solid Meski Asing Lakukan Net Sell
-
OLAHRAGA10/05/2025 22:00 WIB
Indonesia Pastikan Gelar Juara Ganda Campuran di Taiwan Open 2025
-
EKBIS11/05/2025 10:30 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Antam dan Galeri24 Kompak Naik di Pegadaian
-
EKBIS11/05/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Sepekan: Cabai dan Bawang Melandai, Beras dan Minyak Goreng Naik Tipis
-
RAGAM10/05/2025 20:00 WIB
Disney Umumkan Pembangunan Disneyland Pertama di Abu Dhabi
-
EKBIS10/05/2025 21:00 WIB
HUT Bulog ke-58, Rektor IPB Apresiasi Serapan Gabah Jadi Pilar Nyata Bagi Kesejahteraan Petani