Berita
WP KPK Curigai Ada Upaya Penghentian Kasus Korupsi Bansos Covid-19
AKTUALITAS.ID – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mencurigai ada upaya untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi bansos Covid-19 dalam laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua penyidik yang menangani kasus tersebut. Kecurigaan tersebut disampaikan dua penyidik atas nama M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dalam nota pembelaan yang mereka serahkan ke Dewan Pengawas yang menangani kasus tersebut.“Dalam […]

AKTUALITAS.ID – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mencurigai ada upaya untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi bansos Covid-19 dalam laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kecurigaan tersebut disampaikan dua penyidik atas nama M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dalam nota pembelaan yang mereka serahkan ke Dewan Pengawas yang menangani kasus tersebut.
“Dalam pledoi tersebut, para penyidik menyebutkan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara,” ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Jumat (26/5/2021).
Kecurigaan terlapor, menurut Yudi, merujuk pada fakta bahwa pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani.
Menurut dia, selama sidang, sejumlah saksi telah mengungkap bahwa tak ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua penyidik. Praswad dan Yoga, kata Yudi, telah melakukan proses geledah dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Yudi menilai upaya penyidik dalam penanganan bansos tak lebih dari upaya untuk mengungkap skandal korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Menurut dia, fakta persidangan telah membuktikan bahwa proses penyidikan, sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa dan sama sekali diiringi tindakan kekerasan serta penggunaan pendekatan fisik.
“Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi,” ujar Yudi.
“Kami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana,” imbuhnya.
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025