Connect with us

Berita

Soal Puan Di-PTUN-kan, Masinton : Jangan Intervensi Seleksi BPK

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, angkat bicara merespons langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Ketua DPR, Puan Maharani, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masinton menyatakan proses seleksi calon anggota BPK masih panjang. Selain […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, angkat bicara merespons langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Ketua DPR, Puan Maharani, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masinton menyatakan proses seleksi calon anggota BPK masih panjang. Selain masih akan mendengarkan pertimbangan dari DPD, kata dia, komisinya akan kembali melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan sebelum memilih sosok yang layak dan memenuhi persyaratan integritas serta komitmen sebagai anggota BPK.

“Jadi kami minta supaya biar proses ini berjalan tanpa ada tekanan, tanpa ada intervensi, dan tentu DPR bersama DPD RI akan memberikan yang terbaik siapa nanti yang akan menduduki jabatan sebagai anggota BPK RI tersebut,” ujar Masinton dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Lebih lanjut, ia pun meyakini PTUN Jakarta akan mempertimbangkan kapasitas Puan sebagai Ketua DPR.

“PTUN Jakarta akan mempertimbangkan tugas dan fungsi Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI,” ucap Masinton.

Ia menjelaskan surat Puan ke pimpinan DPD terkait seleksi calon anggota BPK sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam aturan tersebut, kata MAsinton, anggota BPK dipilih DPR dengan pertimbangan DPD.

“Namun perlu diketahui, Mbak Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU BPK,” kata Masinton.

Untuk diketahui, MAKI resmi menggugat Puan ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021. Pihak penggugat adalah MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

“Iya, sudah secara resmi kami ajukan ke PTUN. Baru saja,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).

Dalam dokumen permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, ditulis bahwa objek sengketa yang dipermasalahkan ialah surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tertanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK.

Calon anggota yang diajukan DPR dalam surat Puan kepada DPD berjumlah 16 orang. MAKI menilai dua anggota calon BPK diduga tak memenuhi syarat. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Boyamin mengatakan dua calon tersebut seharusnya tak lolos seleksi karena berseberangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending