Connect with us

Berita

PAN: Sebaiknya Wacana Melakukan Amandemen UUD 1945 Ditahan Dulu

AKTUALITAS.ID – Wacana melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tengah digulirkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Perubahan itu pun guna mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan dimasukan dalam amandemen tersebut. Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mewanti-wanti sebelum pintu amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, agama dari berbagai […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Wacana melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tengah digulirkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Perubahan itu pun guna mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan dimasukan dalam amandemen tersebut.

Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mewanti-wanti sebelum pintu amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, agama dari berbagai elemen harus turut dilibatkan dalam perumusannya.

Karena, dia menilai, Amandemen UUD 1945 adalah pekerjaan tidak mudah. Perubahan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam konstitusi akan berimplikasi luas dalam sistem ketatanegaraan baik berbangsa maupun bernegara.

“Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat,” katanya dalam keteranganya, Rabu (18/8/2021).

Sebab, Saleh mengingatkan jika agenda amandemen tersebut harus fokus dan terarah, perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok dan isu yang akan diubah. Maka sebelum dibuka, wacana tersebut haruslah ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan.

Dengan begitu, dia menilai tidak akan ada kekhawatiran bahwa amandemen akan melebar kepada isu-isu lain di luar yang telah disepakati. Atau seperti yang disebut Bamsoet terkait amandemen UUD 1945 secara terbatas
“Sekarang ini, Amandemen UUD 1945 disebut sebagai Amandemen terbatas. Apa yang membatasinya? Nah, itu tadi kesepakatan politik antar fraksi dan kelompok DPD yang ada di MPR. Agar lebih akomodatif, semua elemen di luar MPR juga perlu didengar dan dilibatkan,” terangnya.

Pasalnya secara teknis, Politikus PAN itu menilai bahwa pelaksanaan amandemen juga tidak mudah. Karena dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Sementara untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

“Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan. Padahal, MPR periode 2009-2014 isu amandemen ini sempat menguat atas usulan DPD,” sebutnya.


“Isu amandemen juga berlanjut pada periode 2014-2019. Bahkan, isu-isu yang akan dibahas dan diangkat sudah dirumuskan. Namun, amandemen tersebut belum bisa dilaksanakan,” lanjutnya.

Atas kondisi itu PAN, kata Saleh, berpandangan sebaiknya wacana melakukan Amandemen UUD 1945 ditahan dulu. Sembari melakukan kejadian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak.

“Nah, bila hari ini amandemen UUD 1945 diagendakan lagi, maka kesulitan yang sama tetap akan ada. Ditambah lagi, Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi. Tentu akan ada persoalan ‘kepatutan’ jika melakukan amandemen di tengah situasi seperti ini,” imbau dia.

“Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu. Lakukan dulu kajian lebih komprehensif. Pengkajian itu sendiri dapat dianggap sebagai bagian dari proses amandemen,” sambungnya.
Alasan Amandemen UUD 1945.


Sebelumnya, wacana soal amandemen UUD1945 telah disinggung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending