Berita
Polisi Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Wilayah Kabupaten Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut. “Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dia menjelaskan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Agustus dan 30 Agustus 2021. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan didapatilah beberapa informasi yang mengarah kepada para pelaku.
“Selanjutnya dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti-ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman, setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kontrakan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru. “Saat penggeledahan kami menemukan, selain empat unit motor, satu set kunci letter T, kunci kontak, STNK, dan BPKB motor, juga menemukan senjata api rakitan, berikut pelurunya,” ujar Wahyu.
Saat ini, lanjutnya, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
-
FOTO06/04/2026 15:53 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
PAPUA TENGAH06/04/2026 11:44 WIBUncen dan Freeport Perkuat Kolaborasi Pendidikan Inklusif di Papua
-
JABODETABEK06/04/2026 08:30 WIBTangerang Raya Lumpuh Total Dikepung Banjir 1,3 Meter
-
Berita06/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Turun Tajam di Awal Pekan
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBNgeri! Ombak Ganas Seret 3 Remaja di Cianjur
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBAtap 4 Sekolah di OKU Sumsel Terbang Disapu Puting Beliung
-
RIAU06/04/2026 21:00 WIBPelaku yang Jambret Anak Yatim di Pekanbaru Diringkus Polisi
-
NASIONAL06/04/2026 14:00 WIBArab Saudi Makin Ketat! Jangan Coba-coba Akali Aturan Haji Pakai Visa Palsu

















