Berita
Polisi Sebut Abu Rusdyan Ditangkap Lagi karena Aktif di Majelis Sepuh JI
AKTUALITAS.ID – Polri menyebut tersangka tindak pidana teroris Thoriquddin alias Abu Rusdyan ditangkap penyidik Densus 88 Antiteror Polri karena masih tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Diketahui, Rusdyan merupakan mantan narapidana teroris yang ditangkap lagi. Dulu dia pernah dipenjara pada 2004 lalu karena menyembunyikan tersangka kasus bom malam Natal 2020, Ali Gufron alias Muklas. “Tentu […]
AKTUALITAS.ID – Polri menyebut tersangka tindak pidana teroris Thoriquddin alias Abu Rusdyan ditangkap penyidik Densus 88 Antiteror Polri karena masih tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Diketahui, Rusdyan merupakan mantan narapidana teroris yang ditangkap lagi. Dulu dia pernah dipenjara pada 2004 lalu karena menyembunyikan tersangka kasus bom malam Natal 2020, Ali Gufron alias Muklas.
“Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis. Tetapi penangkapan terhadap tersangka T alias AR itu adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman,” kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan bahwa Abu Rusydan masih menjabat sebagai anggota Dewan Syuro di jaringan Jamaah Islamiyah usai bebas dari penjara.
Dalam hal ini, kata Ramadhan, ia bersama dengan sejumlah senior lain di organisasi itu mendirikan sebuah majelis yang masih terus berhubungan dengan Amir atau pimpinan JI, Para Wijayanto yang telah ditangkap.
“Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh telah menjadi satu kesatuan dan membentuk kesepuhan. Majelis kesepuhan itu adalah kumpulan senior-senior dan tetap bergabung dengan Amir Parajiwayanto yang telah ditangkap,” jelas dia.
Ramadhan mengatakan penyidik Densus masih melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan lain mantan napiter itu dalam jaringan JI.
“Masih didalami lagi peran-peran apa, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, Abu Rusdyan ditangkap oleh polisi pada Jumat (10/10) sore lalu di Perumahan Griya Syariah Babelan, Kabupaten Bekasi. Pada hari itu, Densus turut menangkap tiga tersangka teroris lain di kawasa Bekasi dan Jakarta.
Dari data yang dipublikasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Abu Rusdyan divonis bersalah dan harus dipenjara 3 tahun 6 bulan.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS29/12/2025 07:00 WIBMenko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB

















