Berita
Pemerintah Berancana Larang Ekspor Produk Olahan Nikel di Bawah 70 Persen
AKTUALITAS.ID – Pemerintah berencana melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan di bawah 70 persen. Hal ini demi meningkatkan nilai tambah ekspor nikel. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan yang baru 30 persen-40 persen. “Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah berencana melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan di bawah 70 persen. Hal ini demi meningkatkan nilai tambah ekspor nikel.
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan yang baru 30 persen-40 persen.
“Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku nikel tidak boleh lagi ekspor yang baru 30 persen-40 persen. Kalau seperti itu cadangan habis, paling jelek (minimal) 70 persen,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/9/2021).
Ia mengaku selama ini iri dengan negara lain yang sering memanfaatkan sumber daya mineral milik Indonesia. Beberapa negara lain seringkali mengolahnya hingga ke produk turunan.
“Saya mantan pengusaha jadi rasa iri ke negara lain ada. Kalau negara lain ada cadangan yang tak dimiliki dia akan memanfaatkan betul ke produk turunannya,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel. Larangan itu tepatnya berlaku mulai Januari 2020 lalu.
Kebijakan tersebut terutang dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka

















