Berita
Polisi Tetapkan Manajer Outlet Kafe Holywings Kemang jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut dugaan pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota. “Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro […]

AKTUALITAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut dugaan pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
“Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Yusri mengungkapkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar ketentuan PPKM di Jakarta.
“Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP,” ujar Yusri.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
“Ancaman tertinggi satu tahun penjara,” ujar Yusri.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat (PPKM).
“Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan di Jakarta, Senin lalu.
Ujang menambahkan untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level Tiga di Ibu Kota.
“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan namun dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
“Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” tegas Anies.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman