Berita
Tiga Kafe di Jaksel Disegel Polisi Karena Langgar Prokes dan Jual Miras
AKTUALITAS.ID – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga kafe di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (2/10) dini hari. Tindakan tegas diberikan karena ketiganya melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Kafe yang ditindak yakni: Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga kafe di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (2/10) dini hari. Tindakan tegas diberikan karena ketiganya melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kafe yang ditindak yakni: Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam. Ketiganya untuk sementara dipasangi garis polisi.
“Malam ini ada 3 tempat, pertama Secondfloor di sini jam operasionalnya lewat setengah jam, Halfway juga masih buka sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini disini (Kopi Koboy) sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa, Sabtu (2/10/2021).
Mukti mengatakan, kafe-kafe itu beroperasi secara diam-diam. Mereka diduga beroperasi bila petugas tidak ke lapangan.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi memang banyak yang kucing-kucingan. Makanya (petugas) akan setiap hari kita lakukan operasi ini,” katanya.
Mukti menyampaikan, Kopi Koboy ternyata tidak hanya melanggar protokol kesehatan dan jual miras tanpa izin. Tempat usaha tersebut belum punya SIUP MB.
“(Barang bukti) Minumannya kami bawa ke kantor, kemudian kita periksa kita proses secara hukum, itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin. (Sementara) Kita police line, sebenarnya ini sudah bisa kita police line, tapi kita tegur saja dan minumannya kita sita,” pungkasnya.
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
JABODETABEK31/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta pada 31 Desember 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian