Berita
Muba Persiapkan RDTR Kawasan Perkotaan Dua Kecamatan
AKTUALITAS.ID – Guna menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan sesuai dengan RTRW Kabupaten kota Musi Banyuasin. Pemkab Muba dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP gelar Konsultasi Publik (KP) tahap II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)dan Peraturan Zona (PZ) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir danBabat […]
AKTUALITAS.ID – Guna menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan sesuai dengan RTRW Kabupaten kota Musi Banyuasin. Pemkab Muba dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP gelar Konsultasi Publik (KP) tahap II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)dan Peraturan Zona (PZ) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir danBabat Toman Kabupaten Muba.
Kegiatan konsultasi tahap II ini dibuka secara resmi oleh Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi dan dihadiri Asisten Bidang Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs Yusuf Amilin, kepala OPD di lingkungan Pemkab Muba dan tampak konsultan kecamatan Babat Toman Deny Lesmana dan Konsultan Kecamatan Bayung Lencir Obi, Rabu (13/10/2021) di Ruang Rapat Serasan Sekate Gedung Pemkab Muba.
Sekda Drs H Apriyadi MSi menerangkan Pemkab Muba saat ini tengah menyiapkan bahan untuk menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, serta dasar acuan pengembangan wilayah yang mempertimbangkan multi aspek.
“Apa yang dilakukan Pemkab Muba ini dilatarbelakangi PP no 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS),”ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak PP ini diundangkan menetapkan RDTR.
Selanjutnya, berdasarkan Perda no 8 tahun 2016 tentang RTRW kabupaten Muba memerlukan secara detail untuk operasionalisasi pendataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ini salah upaya Pemkab Muba untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
“Salah satu tujuan ini, untuk menyusun RDTR kawasan perkotaan Babat Toman kabupaten Muba yang berbasis pada pengembangan potensi kawasan sebagai upaya untuk mewujudkan tata tertib Tata Ruang,”ungkapnya dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Rabu (20/10/2021)
Seperti yang disampaikan konsultan, Babat Toman Deny Lesmana, bahwa ada 5 desa di Kecamatan Babat Toman yang direncanakan menjadi tempat kawasan lindung diantaranya, Desa Beruge, Desa Mangun Jaya, desa Kasmaran, Desa Toman, dan Desa Babat
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 19:00 WIBPemkab Mimika Siapkan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Wilayah Pesisir dan Pegunungan
-
EKBIS26/03/2026 18:30 WIBRencana WFH, Pertamina Jatimbalinus Siapkan Mitigasi
-
OASE27/03/2026 05:00 WIBJika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
JABODETABEK26/03/2026 21:00 WIBPemkot Jakarta Timur Didesak Warga Perbaiki Jalan yang Ambles
-
RAGAM26/03/2026 21:30 WIBCara Jaga Kebugaran Tubuh Usai Lebaran

















