Berita
Muba Persiapkan RDTR Kawasan Perkotaan Dua Kecamatan
AKTUALITAS.ID – Guna menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan sesuai dengan RTRW Kabupaten kota Musi Banyuasin. Pemkab Muba dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP gelar Konsultasi Publik (KP) tahap II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)dan Peraturan Zona (PZ) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir danBabat […]
AKTUALITAS.ID – Guna menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan sesuai dengan RTRW Kabupaten kota Musi Banyuasin. Pemkab Muba dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP gelar Konsultasi Publik (KP) tahap II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)dan Peraturan Zona (PZ) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir danBabat Toman Kabupaten Muba.
Kegiatan konsultasi tahap II ini dibuka secara resmi oleh Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi dan dihadiri Asisten Bidang Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs Yusuf Amilin, kepala OPD di lingkungan Pemkab Muba dan tampak konsultan kecamatan Babat Toman Deny Lesmana dan Konsultan Kecamatan Bayung Lencir Obi, Rabu (13/10/2021) di Ruang Rapat Serasan Sekate Gedung Pemkab Muba.
Sekda Drs H Apriyadi MSi menerangkan Pemkab Muba saat ini tengah menyiapkan bahan untuk menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, serta dasar acuan pengembangan wilayah yang mempertimbangkan multi aspek.
“Apa yang dilakukan Pemkab Muba ini dilatarbelakangi PP no 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS),”ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak PP ini diundangkan menetapkan RDTR.
Selanjutnya, berdasarkan Perda no 8 tahun 2016 tentang RTRW kabupaten Muba memerlukan secara detail untuk operasionalisasi pendataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ini salah upaya Pemkab Muba untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
“Salah satu tujuan ini, untuk menyusun RDTR kawasan perkotaan Babat Toman kabupaten Muba yang berbasis pada pengembangan potensi kawasan sebagai upaya untuk mewujudkan tata tertib Tata Ruang,”ungkapnya dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Rabu (20/10/2021)
Seperti yang disampaikan konsultan, Babat Toman Deny Lesmana, bahwa ada 5 desa di Kecamatan Babat Toman yang direncanakan menjadi tempat kawasan lindung diantaranya, Desa Beruge, Desa Mangun Jaya, desa Kasmaran, Desa Toman, dan Desa Babat
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
OLAHRAGA28/10/2025 23:00 WIBMessi Masih Haus Gelar, Bidik Piala Dunia 2026 Bersama Argentina!

















