Berita
Polisi Tangkap Dua Pengamen yang Peras dan Todong Warga di Tambora
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap dua pengamen lantaran merampas dan menodong seorang warga bernama Aldy Alamsyah (17) di Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu merah Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/10) pada pukul 23.30 WIB. “Peristiwa ini terjadi saat korban sedang pulang kerja, hampir tengah malam,” kata Kapolsek Tambora, Faruk […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap dua pengamen lantaran merampas dan menodong seorang warga bernama Aldy Alamsyah (17) di Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu merah Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/10) pada pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa ini terjadi saat korban sedang pulang kerja, hampir tengah malam,” kata Kapolsek Tambora, Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Kala itu, Aldy beserta dua temannya tengah melintasi kawasan tersebut. Saat itu pula, Aldy dan temannya dipanggil oleh tiga pelaku dengan dalih meminta tolong.
Satu dari tiga pelaku yang memanggil korban dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. “Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras” kata Faruk. Dikutip Antara.
Ketika korban mendekat, ketiga pelaku langsung mengelilingi korban beserta temannya. Salah satu pelaku mencekik Aldy dan menodongkan senjata tajam.
“Pelaku berjumlah dua laki laki dan satu perempuan. Mereka mengepung korban dan menggeledah badan korban, sampai pelaku menemukan telepon genggam milik korban di saku switer yang digunakan,” kata Faruk.
Teman korban pun berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mendengar teriakan minta tolong dari teman korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Tambora terkait kasus itu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap satu pelaku berinisial EK di lampu merah Jembatan Lima pada Sabtu (23/10). Beberapa saat kemudian, polisi juga menangkap IF yang juga sedang di kawasan Cideng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.
-
Oase11 jam lalu
Seandainya Keimanan Abu Bakar Ditimbang, Keimanannya Lebih Berat dari Seluruh Umat
-
EkBis20 jam lalu
Menteri Prabowo Klaim Pengusaha AS Yakin Ekonomi Indonesia, Ingin Tambah Investasi
-
Jabodetabek8 jam lalu
Rabu, Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Lima Lokasi Jakarta
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Kemenko PM Gelar RTM Bahas Program Makan Bergizi Gratis
-
Jabodetabek9 jam lalu
Jakarta Diprediksi Cerah Berawan dengan Hujan Ringan di Beberapa Wilayah Hari Ini
-
Multimedia24 jam lalu
FOTO: Hasanah Damai Putra Tuntut PN Bekasi Hentikan Eksekusi
-
Olahraga6 jam lalu
Menang atas Bali United di Laga Uji Coba, Timnas Siap Tempur di Piala AFF 2024
-
Nusantara5 jam lalu
Suara Paslon 03 Digelembungkan, Tim Hukum Maximus-Peggi: Penyelenggara Bermain Kotor