Berita
Apindo Nilai Mogok Nasional Buruh Tak Sesuai UU 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja. “Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami,” kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung […]
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami,” kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung Pambudhi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan. Bila tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk dianggap mangkir.
Pengusaha berhak melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk bekerja kembali. Jika dalam 7 hari telah dilakukan 2 kali pemanggulan tetapi tidak dipenuhi, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.
“Kalau pekerja tersebut tidak memenuhi panggilan maka bisa dianggap mengundurkan diri, ini normanya,” kata dia.
Untuk itu Agung meminta para pengusaha berkomunikasi dengan para pekerja dan memberikan penjelasan. Apalagi kondisi di beberapa wilayah sudah cukup dinamis, sehingga pengusaha diminta untuk bekerja sama dalam mengedepankan aturan hukum ini.
“Kami imbau pengusaha dan anggota Apindo unntuk memberikan pemahaman untuk aturan, kita kedepankan aturan ini,” kata dia mengakhiri.
-
Multimedia22 jam lalu
FOTO: Progres Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket II A
-
Nasional19 jam lalu
Keputusan DPR Pilih Pimpinan KPK Dipandang Lemahkan Indepedensi Lembaga Anti-Korupsi
-
Multimedia19 jam lalu
FOTO: Cagub DKI Ridwan Kamil Blusukan ke Kampung Bayam
-
Dunia22 jam lalu
Israel Kembali Serang Gaza, 15 Tewas Termasuk Petugas Penyelamat
-
Nasional23 jam lalu
4.000 Pasangan Cerai Akibat Judi Online, Menag Soroti Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
-
Nasional13 jam lalu
Menko Polkam Ungkap 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online
-
Dunia18 jam lalu
AS Veto Resolusi DK PBB untuk Ke-49 Kalinya Terkait Konflik Israel-Palestina
-
Nasional24 jam lalu
Komisi III DPR Tetapkan Lima Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029