Tahun Depan, UMP Kalimantan Timur Hanya Naik Rp33 Ribu


AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya naik 1,1 persen atau Rp33 ribu pada tahun depan. Dengan kebijakan itu, UMP naik dari Rp2.981.378 menjadi Rp3.014.497 pada tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Suroto mengatakan UMP itu ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMP Kaltim 2022 kiranya bisa diterima dengan baik sehingga Kaltim tetap kondusif,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Sesuai dengan peraturan pengupahan yang baru, lanjut Suroto, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.

Menurut ketentuan, penghitungan nilai upah minimum dilakukan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dari Badan Pusat Statistik.

“Berbeda penetapan UMP sebelumnya yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” imbuh Suroto.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>