Jokowi Minta Tak Ada Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru


Presiden Joko Widodo berpidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang ini dilakukan secara luring dan daring dengan menghadirkan sejumlah tamu undangan. Adapun 60 undangan yang akan hadir secara fisik adalah presiden den wakil presiden, pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang), pimpinan DPR (5 orang), ketua fraksi di DPR (9 orang), pimpinan DPD (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang) dan sisanya menyaksikan secara virtual. AKTUALITAS.ID/POOLAKURAT.CO/Sopian

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo meminta tidak ada penyekatan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan pada rapat terbatas terkait penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah tidak akan membuat aturan khusus untuk menyekat mobilitas masyarakat. Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun.

“Sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Meski demikian, pemerintah memperketat protokol kesehatan untuk perjalanan jarak jauh. Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan.

Selain itu, pemerintah melarang kegiatan skala besar selama libur Natal dan tahun baru. Muhadjir bilang pihaknya akan melarang hotel dan tempat keramaian lainnya menggelar pesta tahun baru.

“Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan tahun baru yang bersifat keluarga saja, tapi nyamannya, gembiranya, tetap terjaga,” ujar Muhadjir.

Muhadjir kembali menyampaikan  pemerintah akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama liburan Natal dan tahun baru. Ia menyebut aturan itu berlaku meski di daerah yang berstatus PPKM level 1 atau 2.

“Sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional. Jadi, ini bukan berarti yang sudah level 1 diturunkan lagi,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>